Jakarta, (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi mengatakan, keberadaan Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam atau perda-perda diskriminatif di berbagai daerah, dapat duji di Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masyarakat yang tidak puas atau gagal berjuang di NAD terhadap itu bisa melakukan uji materi ke MK. Untuk perda, bisa ke MA atau langsung ke MK," ujarnya, di Jakarta, Kamis, dalam diskusi khusus bertajuk Kajian Hukum tentang Qanun Jinayat di Aceh.

Muladi mengatakan, masyarakat punya hak untuk mengujinya dengan empat konsensus dasar bangsa, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika untuk mengetahui apakah aturan-aturan itu menjunjung prinsip-prinsip kebangsaan dan kemanusiaan yang ada di dalam empat konsensus dasar itu.

Menurut Muladi, adanya pro dan kontra di Provinsi NAD terhadap Qanun Jinayat dan perda yang dipermasalahkan tidak bisa disalahkan pula. Di provinsi yang disebut Serambi Mekah ini berlaku otonomi asimetrik yang bisa mengatur hal-hal secara khusus.

Namun, ia menegaskan, aturan tetap saja tak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau aturan yang lebih tinggi. "UU Nomor 26 (tentang otonomi khusus NAD) setara dengan UU lainnya. Nah, kalau begitu, dengan UUD 45 apakah bertentangan atau tidak. MK serta MA yang berwenang menguji itu," ujar Muladi.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono untuk mengkaji ulang kebijakan diskriminatif yang terkandung dalam Qanun Jinayat dan perda-perda diskriminatif dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya.

Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, perlu dukungan presiden untuk mengambil langkah politik melalui Instruksi Presiden (Inpres) kepada Mendagri, Menhukham dan kepala- kepala daerah.

"Kami harapkan Inpres kepada Mendagri, Menhukham dan kepala daerah untuk mengkaji ulang kebijakan- kebijakan yang diskriminatif," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009