Nasabah sangat mengharapkan bantuan dari wakil rakyat di DPR untuk segera dapat memberikan solusi kepada mereka

Jakarta (ANTARA) - Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi Komisi XI DPR RI untuk menjelaskan masalah dana mereka yang ditahan oleh perusahaan manajer investasi tersebut.

Para nasabah diterima Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dan sejumlah anggota Komisi XI.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, nasabah menjelaskan dalam surat Minna Padi sebelumnya, disebutkan bahwa nasabah akan dikembalikan sisa dananya (Batch 2) pada 18 Mei 2020, tapi kenyataannya sampai sekarang masih tidak ada realisasinya.

Baca juga: Nasabah tolak rencana lelang saham Minna Padi

Minna Padi kemudian disebut membuat resah nasabah dengan mengeluarkan surat edaran pada Juni yang mengatakan akan membayar nasabah sesuai dengan kemampuan keuangan dan surat pada 22 Juni 2020 yang mengatakan akan membayar dengan hasil lelang.

Dalam hal ini, nasabah menilai OJK hanya diam-diam saja walaupun sudah jelas Minna Padi tidak menjalankan peraturan OJK yang dipakai untuk membubarkan enam produk Minnapadi.

Nasabah-nasabah sebelumnya juga sudah menulis surat kepada OJK, tapi sampai sekarang tidak direspons. Selain itu, nasabah juga mempertanyakan dimana bukti perlindungan konsumen yang dibuat oleh OJK.

Seperti diketahui, OJK membubarkan Minna Padi dengan dasar Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 47 b, yang dalam POJK itu disebutkan dengan jelas bahwa pembayaran ke nasabah adalah dengan nilai aktiva bersih (NAB) saat pembubaran.

Di samping itu, nasabah menilai OJK juga seharusnya melindungi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan pelaku jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

Nasabah menuturkan bahwa mereka percaya terhadap OJK dan kini nasabah ingin pembuktian dari OJK.

Nasabah juga menjelaskan kepada Komisi XI DPR, bahwa nasabah yang terkena dampak ada sekitar 6.000 orang di kota-kota besar Indonesia dengan total dana sekitar Rp6 trilliun.

Banyak nasabah pensiunan dan manula yang disebut sekarang sakit karena stres dengan masalah tersebut dan keadaannya memprihatinkan.

Nasabah sangat mengharapkan bantuan dari wakil rakyat di DPR untuk segera dapat memberikan solusi kepada mereka.

Komisi XI DPR mengatakan akan segera memanggil OJK dalam waktu dekat untuk rapat dengar pendapat dengan nasabah Minna Padi.

Baca juga: Minna Padi minta persetujuan OJK lelang terbuka sisa saham likuidasi
Baca juga: Analis kritisi langkah OJK bubarkan produk reksa dana

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020