Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pendidikan Nasional berencana mengangkat 737 ribu guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 2010-2014 untuk menggantikan guru-guru yang pensiun dan memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri.

"Sebagian, sekitar 300 ribuan, untuk menggantikan guru-guru yang sudah pensiun. Juga untuk mem-PNS-kan guru-guru honorer," kata Direktur Profesi Pendidik Departemen Pendidikan Nasional Achmad Dasuki di Jakarta, Kamis.

Achmad tidak menyebutkan kuota guru yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama priode itu, sebaliknya menjelaskan bahwa pada 2005-2009 pemerintah telah mengangkat 220 ribu guru honorer di sekolah negeri menjadi PNS sehingga jumlah guru honorer yang tersisa hanya sekitar 13 ribu orang.

Menurutnya, jumlah guru honorer meledak setelah pemerintah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena banyak kepala sekolah yang memanfaatkan dana BOS untuk mempekerjakan guru honorer tanpa memperhitungkan kebutuhan guru sekolah.

"Sekarang ini ada 580 ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum diangkat. Karena ada BOS, kepala sekolah merekrut guru honorer tanpa kendali. Asal merasa butuh. Sampai ada beberapa sekolah yang kelebihan 19 guru," katanya.

Sementara jumlah guru yang ada saat ini, menurut dia, sudah lebih dari cukup. "Rasio guru dan siswa SMP saja saat ini sudah 1:15, lebih besar dari rasio guru dan siswa di Jepang dan Korea yang hanya 1:20. Kalau ke-580 ribu guru honorer itu diangkat, rasionya bisa menjadi 1:10," katanya.

Di samping itu, kemampuan finansial pemerintah juga terbatas sehingga tidak mungkin mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS sehingga guru-guru honorer yang akan diangkat hanya yang memenuhi kualifikasi termasuk diantaranya yang berpendidikan S1 dan telah mengikuti pendidikan profesi minimal selama satu tahun.

Selain mengangkat lebih banyak guru, pemerintah juga akan berupaya memeratakan sebaran guru dan kini sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur sebaran guru karena meski jumlahnya terhitung cukup namun sebarannya tidak merata karena lebih terkonsentrasi di perkotaan.

Ia menambahkan pemerintah belum bisa berbuat banyak karena kewenangan untuk menempatkan guru berada di tangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat belum punya payung hukum untuk terlibat dalam pengaturan distribusi guru. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009