Kupang (ANTARA News) - Konsul Timor Leste di Kupang Caetano de Sousa Guterres, Kamis, meminta warga eks Timor Timur (Timtim) bersabar menunggu Maternus Bere pulang ke Indonesia, karena pemulangan Sekretaris Camat Kobalima Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sudah memasuki tahap akhir.

"Selaku wakil negara Timor Leste di Indonesia, khususnya NTT saya mengimbau warga eks Timtim di Timor Barat untuk bersabar menunggu proses penyelesaian pemulangan Maternus Bere yang saat ini tengah memasuki tahap akhir," kata  Caetano, Kamis.

Pernyataan ini untuk meredakan amarah warga eks Timtim di Timor Barat yang mengancam akan menutup seluruh pintu perbatasan antara Timor Leste dan Indonesia, jika dalam waktu tiga hari dari tanggal 28 Oktober 2009, Maternus tidak dipulangkan ke Indonesia.

Caetano menilai ancaman dari kelompok yang menamakan diri Persatuan Masyarakat Belu Eks Timtim itu, bisa merusak hubungan kedua negara, terutama proses pemulangan Maternus Bere.

"Mari kita gunakan cara-cara yang persuasif dan dialogis dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat dan negara masing-masing sesuai tata cara internasional," ujarnya.

Ia mengaku proses pemulangan Bere yang diduga terlibat dalam kasus pembantaian di Timtim pada 1999 pascajajak pendapat, tidaklah mudah karena semua data tentang keterlibatan Bere dalam kasus pembantian itu dimiliki oleh Kejaksaan Timor Leste.

"Namun, Indonesia dan Timor Leste telah sepakat untuk tidak lagi mengungkit-ungkit persoalan masa lalu dalam proses hubungan bilateral antara kedua negara bertetangga itu," ujarnya.

Caetano menambahkan, berdasarkan hukum internasional, penutupan batas wilayah antarnegara ada syarat-syaratnya, bukan sekadar menutup seperti yang diinginkan sekelompok warga eks Timtim di Timor Barat saat ini.

Sementara itu, beberapa keterang diperoleh ANTARA menyebutkan, pada 8 September 2009, semua fraksi di parlemen Timor Leste menyatakan mogok jika Maternus tidak diadili.

Parlemen mendesak Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao untuk menyidangkan Maternus, sementara hakim Pengadilan Timor Leste di Dili menyatakan ilegal jika Maternus Bere dipulangkan ke Indonesia tanpa disidangkan lebih dahulu.

Sesuai ketentuan konstitusi negara itu, politisi yang sewenang-wenang bertindak di luar keputusan hakim, bisa diancam hukum penjara antara 2-6 tahun. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009