Etty tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (6/7), setelah sekitar 19 tahun menjalani hukuman penjara karena didakwa menyebabkan kematian majikannya di Arab Saudi.
"Kepulangan Bu Etty dari Arab Saudi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi dalam siaran pers Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima di Bandung, Rabu.
Taufik mengatakan, dinas berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dalam menjemput pekerja yang baru datang dari luar negeri.
"Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Etty sehat, itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada keluarga Bu Etty," katanya.
Etty dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh menyebabkan kematian majikannya. Dia dibebaskan dari hukuman mati setelah mendapat maaf dari ahli waris korban dan membayar diat Rp15,2 miliar.
Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahu-membahu mengumpulkan dana Rp1,4 miliar untuk membantu membebaskan Etty dari hukuman mati.
Baca juga:
Jemput Etty, Menaker tegaskan advokasi perlindungan TKI terus dilakukan
Ketum PBNU bersyukur bebasnya Etty dari hukuman mati di Arab Saudi
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020