Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting untuk segera menjadi undang-undang karena akan melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi.

"Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR," kata Karding di Jakarta, Rabu.

Karding mengatakan bahwa Komisi I sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan berbagai institusi yang punya kompetensi dan paham terkait dengan perlindungan data pribadi.

Komisi I sedang mencari berbagai masukan dari semua pihak agar RUU PDP ketika menjadi UU bisa memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data privasi warga.

Hal itu, menurut dia, terkait dengan perlindungan data untuk kepentingan privasi warga negara maupun data institusi.

"Kami sedang cari masukan-masukan dari segala arah agar UU yang akan dibuat ini benar-benar memberikan perlindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi warga negara terkait dengan perlindungan data privasi maupun institusi," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet dorong pembahasan RUU PDP segera dirampungkan

Baca juga: Pakar: RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan


Karding menyatakan optimistis RUU PDP bisa selesai pada tahun ini.

"Tinggal bagaimana Pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan pemerintah. Kalau keduanya 'kenceng', bisa segera selesai," katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021.

RUU usulan Komisi I DPR yang masih masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RUU PDP, sementara itu RUU yang direlokasi masuk Prolegnas 2021 adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sementara itu, RUU Keamanan Laut yang merupakan usulan pemerintah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, kemudian diganti dengan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020