"Mengadili, menolak eksepsi Antasari Azhar dan tim penasehat hukumnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata pimpinan majelis hakim, Herri Swantoro, dalam putusan sela perkara dengan terdakwa Antasari Azhar, di Jakarta, Kamis.
Antasari Azhar menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Antasari Azhar didakwa pasal pembunuhan berencana bersama-sama Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dan Sigit Haryo Wibisono (bos harian umum nasional).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan dan kebenaran dalil dalam eksepsi, sudah masuk pokok perkara. "Sudah masuk pokok perkara karenanya harus dibuktikan di persidangan," katanya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa dan penasehat hukumnya dalam eksepsinya, yang menyatakan dalil dakwaan yang rangkap, yakni, melakukan kekerasan dan kekuasaan.
"Menimbang bahwa dalam tanggapannya penuntut umum tidak pernah merubah surat dakwaan apa yang dibacakan dan disampaikan sama," katanya.
Majelis hakim juga menanggapi eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan cermat mengenai siapa yang menganjurkan atau membujuk.
"Bahwa yang dimaksud penuntut umum menyatakan pihak penganjur tiga orang (Antasari Azhar, Sigit Haryo, Wiliardi Wizar), sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan," katanya.
Ditambahkan, antara terdakwa dan penasehat hukumnya dengan penuntut umum, memiliki pandangan yang berbeda.
"Bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan bahwa eksepsi dari penasehat hukum harus ditolak," katanya.
Majelis hakim juga menolak dalil dalam eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, mengenai delik pernyataan.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi pada Selasa (3/11) mendatang.
"Sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni, Selasa dan Kamis," kata majelis hakim, Herri Swantoro.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009