Palu (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resort Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil menangkap tiga warga yang terlibat dalam kasus judi kupon putih (togel) di wilayahnya.

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial Sd, Es, dan ON ini ditangkap aparat saat hendak melakukan transaksi di rumah pelaku SD, di Jln Darussalam tepatnya depan kantor BCA, Kecamatan Palu Selatan, Senin (26/10) siang.

"Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan setoran terhadap pelaku ON," kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Stefanus Tamuntuan saat ditemui wartawan di Palu, Rabu.

Menurut dia, penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait dengan aktivitas mereka.

Setelah diselidiki dan dilakukan pengintaian di lokasi, ternyata laporan itu terbukti.

Tanpa menunggu lama, polisi saat itu juga segera melakukan penggerebekan saat hendak para pelaku melakukan tranksaksi.

"Ketiga warga ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti awal atas keterlibatannya," tegas dia.

Stefanus menuturkan, ketiga tersangka ini mempunyai peran berbeda.

Untuk tersangka Es bertugas untuk merekap atau mencatat seluruh pemasangan nomor dari calon konsumennya.

Sementara tersangka Sd merupakan pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan judi togel itu.

Sedangkan tersangka ON sendiri dalam kasus ini bertugas sebagai penjemput hasil rekapan yang dilakukan oleh Es.

"Khusus untuk tersangka ON, dia adalah adalah orang suruhan bandar judi kupon putih tersebut," katanya.

Mengenai bandar yang berperan dalam kasus kupon putih tersebut, Stefanus hanya menyebutkan inisialnya saja yakni Br.

Br sendiri saat ini masih dalam pengejaran aparat Polres Palu.

Ketiga tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan sangat rapi.

Pasalnya, kata Stefanus, pola kerja yang mereka lakukan menggunakan sistem putus-putus agar tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian.

Bersama ketiga tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp750 ribu, beberapa lembar kertas rekapan, kartu ramalan, shio, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009