Bandung (ANTARA News) - Direktur Keuangan PT KA berinisial AK resmi ditahan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polda Jabar, Rabu malam.
Tersangka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 19.00 yang sebelumnya menjalani proses pemeriksaan selama 8 jam di ruangan Sattipikor Polda Jabar.
"Pemeriksaan berakhir pukul 18.00 WIB. Setelah melalui proses pemeriksaan tersangka kemudian ditahan pukul 19.00 WIB," ujar Kassatipikor Polda Jabar, AKBP Sony Sonjaya.
Sebelumnya, AK diperiksa dari pukul 10.00 WIB di Sattipikor dengan diberikan 70 pertanyaan.
"Ke 70 pertanyaan tersebut masih terkait dengan proses mekanisme investasi antara PT KA dan PR OKCM," ungkap Sony.
Hari ini, adalah hari pertama tersangka AK menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, beberapa kali ia tidak dapat memenuhi panggilan sehubungan dengan kesehatanya yang tidak memungkinkan.
Sony menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan lanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KA tentang investasi dana PT KA Rp100 miliar ke PT OKCM.
"Materi pemeriksaan masih seputar proses dan mekanisme investasi tersebut. Seperti saat rapat memutuskan investasi serta jenis investasi yang dituju, termasuk mengenai dananya," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama investasi PT KA dengan PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) pada tahun 2008.
Sesuai dengan perjanjian, PT KA akan mendapat bunga keuntungan 11 persen per bulan dari total modal yang diivestasikan. Artinya PT OKCM akan menyetorkan dana segar sekitar Rp1,1 milliar kepada rekening PT KA.
Setelah beberapa bulan, uang tersebut masuk. Namun, sejak Agustus, tidak ada lagi dana yang masuk dari PT OKCM ke PT KA.
Sesuai perjanjian kontrak awal, modal pokok sebesar Rp100 milliar tersebut mestinya masuk kembali ke PT KA pada Desember 2008.
Namun hingga sat ini belum ada kejelasan ke mana larinya modal pokok tersebut.
Terkait masalah ini, Polda Jabar sudah memeriksa 20 saksi dari PT KA dan PT OKCM. Materi pemeriksaan masih seputar asal aliran dana Rp100 miliar dan administrasi pencairanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009