Keduanya terbukti bekerjasama melakukan pembunuhan berencana terhadap Neneng alias Neng Ina, istri terpidana Kopka Sution.
"Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan oditur militer yang menuntut Sution dengan hukuman mati sedangkan Bone hukuman penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta, Kolonel Laut P Simorangkir, sesaat usai memimpin sidang di Makorem Maulana Yusuf Serang, Rabu.
Ia juga mengatakan, hukuman terhadap Sution dan Bone sudah dijatuhkan beberapa bulan lalu.
Dalam vonisnya, Simorangkir menyatakan, baik Sution maupun Bone terbukti melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya diketahui telah menjalin kerjasama untuk membunuh neng Ina alias neneng yang tak lain adalah istri Sution sendiri.
Ia menegaskan, terbuktinya unsur dalam pasal 340, diketahui dari keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kalau Sution dan Bone sebelum peristiwa pembunuhan kerap melakukan pertemuan intens untuk membahas rencana pembunuhan.
Bahkan Sution juga diketahui telah menyiapkan sejumlah hal untuk mempermudah tugas Bone membunuh istrinya, antara lain dengan mengendurkan teralis jendela di rumahnya agar Bone yang bekerjasama dengan Bripda Hermanta Surbekti (telah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang), bisa masuk dengan mudah ke rumahnya.
P Simorangkir menegaskan, bukti paling telak adalah percakapan telepon ketika Bone melalui telepon genggamnya melapor pada Sution kalau ia telah menghabisi ibu dua anak asal Kecamatan Cinangka tersebut.
Atas bukti-bukti itulah, majelis hakim Dilmil menyatakan Sution dan Bone bersalah.
"Saat ini kedua terdakwa sedang menempuh upaya hukum berupa banding," kata Simorangkir sambil menginformasikan selama menempuh upaya hukum banding, kedua prajurit TNI itu tetap ditahan di Instalasi Tertuna tertib Militer di Cimanggis, Bogor.
Sementara itu di tempat yang sama, kepala oditurat militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Endro Nurwantoko, sebelum divonis, pihaknya menuntut Sution dengan hukuman mati, sedangkan Bone dituntut untuk dihukum penjara seumur hidup.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009