Bandung (ANTARA News) - Direktur Keuangan PT Kereta Api berinisial AK harus menjawab 70 pertanyaan dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polda Jawa Barat terkait dugaan korupsi senilai Rp100 miliar.

"Sebanyak 70 pertanyaan tersebut masih terkait dengan proses investasi antara PT KA dan PT Optima Kharya Capital Management (OKCM)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad didampingi Kasattipikor AKBP Sony Sanjaya di Bandung, Rabu.

Menurut dia, Rabu merupakan hari pertama AK menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak hadir karena ada masalah dengan kesehatanya.

Selain itu, menurut Dade, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan lanjutan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT KA tentang investasi dana PT KA Rp100 milliar ke PT OKCM.

"Materi pemeriksaan masih seputar proses dan mekanisme investasi tersebut. Seperti saat rapat, memutuskan investasi serta jenis investasi yang dituju, termasuk soal dananya," katanya.

AK datang ke Ruang Sattipikor Polda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jabar sekitar pukul 10:00 WIB ditemani beberapa kuasa hukumnya. Hingga pukul 17:00 WIB tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama investasi antara PT KA dengan PT OKCM pada 2008. Sesuai perjanjian, PT KA akan mendapat bunga keuntungan 11 persen per bulan dari total modal yang diinvestasikan, artinya PT OKCM akan menyetorkan dana segar sekitar Rp1,1 miliar ke rekening PT KA.

Selama beberapa bulan, PT OKCM menepati janji dengan menyetor dana ke rekening PT KA. Namun, per Agustus 2008, tidak ada lagi dana yang masuk dari PT OKCM ke PT KA. Sesuai perjanjian kontrak awal, modal pokok sebesar Rp100 miliar tersebut mestinya masuk kembali ke PT KA pada Desember 2008.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan ke mana larinya modal pokok tersebut.

Terkait dengan masalah ini, Polda Jabar sudah memeriksa 20 saksi dari PT KA dan PT OKCM.

Materi pemeriksaan masih seputar asal aliran dana Rp100 miliar dan administrasi pencairannya, alasan pemilihan PT OKCM sebagai tempat investasi, proses aliran dana dari PT KA ke PT OKCM dan sebaliknya, serta pengelolaan dana tersebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009