Manajemen dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan operasional bioskop sebagai bahan evaluasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak Senin (6/7) hingga hari terakhir PSBB transisi pada Kamis (16/7)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Selasa.

Setelah itu, kata Cucu, operasional bioskop akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi PSBB transisi.

Baca juga: Sandiaga harap pemerintah reorientasi sektor ekonomi sikapi COVID-19

Pembukaan operasional bioskop sebelumnya diajukan pelaku usaha dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.

Baca juga: Pemprov DKI terjunkan ribuan ASN di pasar tegakkan protokol COVID-19

Protokol tersebut juga berlaku bagi pengunjung, seperti menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter.

Pengajuan tersebut, kata Cucu, akhirnya disetujui oleh Pemprov DKI.

"Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.

Cucu menyarankan pembelian tiket dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan saat pengunjung antre.

Baca juga: Anggota DPRD: Perlu ketegasan gubernur agar edukasi COVID-19 efektif

"Pembayaran tiket juga disarankan dilakukan secara nontonai," katanya.

Terkait protokol kesehatan, Cucu meminta pelaku usaha menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius dan membatasi jarak aman antarpenonton.

"Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," katanya.

Di dalam ruang teater, manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antarpengunjung dengan melongkap satu kursi kosong di setiap barisan tempat duduk.

Anak-anak yang berusia di bawah sembilan tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menonton film di bioskop. Sebab, mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular COVID-19.

Namun ketentuan bagi penonton dalam satu keluarga hingga saat ini masih dalam pertimbangan untuk zona khusus.

"Manajemen dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater. Hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki ruang teater," kata Cucu.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020