Jakarta (ANTARA News) - Keputusan pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta yang memenangkan konsumen Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dikhawatirkan sulit dieksekusi mengingat amar keputusan BPSK tidak mencantumkan nilai nominal yang harus dibayarkan pelaku usaha kepada kosumen.
Karena itu, konsumen Antaboga disarankan agar menempuh jalur hukum lain dengan mendaftarkan pengaduan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Komitmen tinggi dari BPSK Yogyakarta itu sayangnya tidak diimbangi dengan amar putusan yang memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Leksos Nurani Nusantara, Padimun L Tobing, SH kepada pers di Jakarta, Rabu.
Menanggapi belum adanya eksekusi terhadap keputusan pengadilan BPSK Yogyakarta yang memenangkan pihak konsumen Antaboga, Padimun Tobing mengaku, tidak terlalu yakin pengadilan sebagai eksekutor bisa mengeksekusi keputusan BPSK tersebut.
Pasalnya, dalam amar keputusan BPSK tidak disebutkan secara rinci nilai nominal dari aset yang dihukum. Rincian amar keputusan selama ini menjadi parameter bagi pengadilan untuk mengambil keputusan terkait aset perusahaan yang dihukum, katanya.
Agar konsumen Antaboga tidak merasa diambangkan dengan keputusan tersebut maka mereka bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999, upaya tersebut bisa dilakukan baik oleh masing-masing individu maupun kolektif (public class action), katanya.
"Pengadilan Negeri nanti bisa membatalkan atau menguatkan keputusan BPSK. Jika konsumen tidak puas masih bisa menempuh kasasi," ujar Padimun Tobing.
Namun ia mempertanyakan, mengapa dalam kasus tersebut belum ada gugatan terhadap Antaboga. Menurut Padimun Tobing, seharusnya konsumen melayangkan gugatan terhadap perusahaan sekuritas tersebut karena Antaboga bertindak sebagai penerbit reksadana sedangkan Bank Century hanya sebagai agen penjual (perantara).
Di sisi lain, pemerintah harus aktif mengejar aset-aset pemegang saham lama Bank Century untuk mengganti kerugian investor Antaboga.
Ia juga meminta Direktorat Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan bisa lebih aktif lagi dalam membela kepentingan konsumen. Misalnya lewat pendampingan saat publik melakukan "class action " terhadap pelaku usaha, kata Padimun Tobing.
Sebelumnya, pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta menyidangkan kasus gugatan konsumen Antaboga, Veronica Lindayati sebagai penggugat terhadap Bank Century (kini bernama Bank Mutiara) selaku tergugat. Veronica menuntut Bank Century mengembalikan kerugian yang dideritanya sebesar Rp5,463 miliar.
BPSK Yogyakarta dalam sidangnya pada 8 Agustus 2009 memutuskan tergugat bersalah karena memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia secara ilegal. BPSK Yogyakarta menghukum pelaku usaha sebagai tergugat (Bank Century) mengembalikan kerugian yang diderita penggugat (Veronica Lindayati).(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009