Kupang (ANTARA News) - Pemerintah pusat dan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta serius tangani masalah pencemaran minyak mentah (crude oil) di Laut Timor, karena sudah merugikan masyarakat setempat.

"Pemerintah pusat dan daerah harus serius tangani masalah pencemaran tersebut, karena sudah merugikan nelayan dan petani rumput laut di pesisir selatan NTT," kata pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Wilhelmus Wetan Songa SH.MHum di Kupang, Rabu.

Berdasarkan hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) NTT terhadap empat sample yang diambil di perairan Laut Timor diketahui bahwa Laut Timor telah tercemar minyak yang diduga berasal dari ladang minyak Montara.

Ladang minyak Montara yang meledak pada 21 Agustus lalu, setiap harinya memuntahkan sebanyak 500.000 liter minyak ke perairan Laut Timor.

Pemerintah Indonesia, katanya, harus meminta pertanggungjawaban pemerintah Australia terhadap pencemaran yang terjadi di Laut Timor.

Karena itu, perlu adanya langkah-langkah diplomatis yang harus ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kita jangan hanya katakan akan minta pertanggungjawaban Australia, tapi kongkritnya seperti apa harus dibahas," kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Dia juga menyesalkan sikap pemerintah daerah yang melempar tanggungjawab masalah ini ke pemerintah pusat, padahal pencemaran ini terjadi di perairan Laut Timor.

"Pemda jangan hanya lempar tanggungjawab ke pusat, tapi harus mengambil langkah dalam upaya mencegah masalah ini," katanya.

Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama mencari solusi atau jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Pemda juga harus proaktif menyelesaikan masalah ini. Jika hasil analisa laboratorium positif maka pemerintah Indonesia bisa menuntut kerugian kepada Pemerintah Australia," ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT mengaku tidak memiliki peralatan yang memadai untuk mengatasi pencemaran minyak di Laut Timor, sehingga perlu meminta bantuan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah itu.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009