Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, Rabu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap.
Miranda tiba di gedung KPK, Jakarta, sekira pukul 14.00 WIB dengan menggunakan mobil jenis sedan bernomor polisi B 1253 Y.
Setelah keluar dari mobil, Miranda hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan sedikitpun kepada wartawan.
Wanita paruh baya yang mengenakan baju bercorak coklat dan kuning itu terus bergegas memasuki gedung KPK meski terdesak oleh kerumunan wartawan.
Miranda diperiksa sebagai saksi dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.
Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009