Solo (ANTARA) -
Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam undang-undang (UU) merupakan langkah tepat.
"Selama ini dalam praktik ketatanegaraan pengaturan lembaga-lembaga pembinaan telah lazim dilakukan melalui UU seperti Pembinaan Pramuka, Pembinaan Perpustakaan, dan Pembinaan Kearsipanan Nasional," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, PIP akan tepat pula pengaturannya dilakukan melalui UU.
Baca juga: Bamsoet sarankan dua opsi langkah gantikan RUU HIP jadi PIP
"Hal itu dilakukan untuk memastikan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila, serta bukan menjadikan Pancasila alat kekuasaan pemerintah," katanya.
Ia mengatakan pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti komunisme, leninisme, liberalisme, dan khilafahisme.
Menurut dia, pengaturan PIP dalam UU harus dilakukan dengan tidak akan mereplikasi kembali era Orde Baru yang dalam penguatan ideologi Pancasila tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan kreativitas pembudayaannya.
Baca juga: Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI-Polri dukung RUU HIP diganti RUU PIP
"Pada prinsipnya, pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan BPIP merupakan keniscayaan mengingat sejak era Reformasi 1998 kita kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara karena kewenangan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan, dan partisipatif," katanya.
Di sisi lain, kata dia, jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam Perpres berarti hanya menyerahkan pada kemauan politik dan diskresi Presiden tanpa kontrol publik dan DPR.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020
"Akibatnya justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh Presiden. Oleh karena itu, PIP perlu diatur kelembagaanya dalam bentuk UU agar tidak mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020