"Bila dokter dan perawat RS Omni menolak memberikan rekam medis kepada Prita usai dirawat, maka dokter dan perawat harus dihukum," ujar saksi sidang Prita dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Tangerang, Rabu.
Menurut Sudaryatmo, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen dalam hal ini pasien wajib mendapatkan rekam medis ketika konsumen meminta hasil rekam medis tersebut.
Tim dokter yang merawat ibu dua anak itu harus memberikan rekam medis kepada Prita, dan jika Prita tidak diperbolehkan mengambil rekam medis tersebut hak seorang konsumen jelas dilanggar.
"Konsumen berhak atas haknya, keinginan Prita keluar dengan meminta rekam medis merupakan sesuatu yang legal," ungkap Sudaryatmo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 269/Menkes/Per-111/2008, Bab V pasal 12 dijelaskan bahwa, pasien hanya mendapatkan resume rekam medis, bukan rekam medis.
"Jadi hanya resume rekam medis yang diberikan kepada pasien, sementara rekam medis menjadi hak dari penyedia jasa pelayanan kesehatan (RS Omni)," ujar Riyadi.
Kata Riyadi, yang berhak memiliki rekam medis pasien adalah RS Omni sesuai dengan Permenkes, tidak harus pasien. Penolakan RS Omni untuk menyerahkan rekam medis kepada Prita berdasarkan Permenkes tersebut.
"Kepemilikan dan pemanfaatan rekam medis itu tidak boleh disebarluaskan hanya pihak dari rumah sakit yang punya hak," kata Riyadi.
Prita Mulyasari dimejahijaukan karena melakukan pencemaran nama baik RS Omni International melalui surat elektronik yang disebarkan kepada sejumlah rekannya.
Kasus persidangan ibu dua anak itu sebelumnya dihentikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, namun oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus itu kembali dibuka setelah menerima laporan JPU. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Dokternya Dokter abal-abal kalee.
wuah kalau pilih Rumah sakit harus hati2 rupanya
Sudah waktunya direvisi dimana rekam medis menjadi hak dari pasien hal ini diperlukan untuk untuk melakukan pengobatan lanjutan ditempat lain.