Medan (ANTARA) - Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di Pelabuhan Belawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kasus kapal itu sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Untuk tersangka juga ada satu orang, yakni inisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Baca juga: Kronologis kebakaran kapal tanker di Pelabuhan Belawan
Baca juga: Kapal Tanker di Pelabuhan Belawan terbakar, puluhan pekerja terjebak

Baca juga: 12 pekerja terluka akibat kapal tanker terbakar di Pelabuhan Belawan

Tersangka dianggap melakukan pelanggaran terkait Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.

Sebelumnya, kapal tanker sepanjang 250 meter milik MT Jag Leela yang digunakan untuk mengangkut minyak terbakar pada Senin (11/5) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika sedang ditambatkan di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard di Pelabuhan Belawan.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak tujuh orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020