"Kasus kapal itu sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Untuk tersangka juga ada satu orang, yakni inisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa.
Baca juga: Kronologis kebakaran kapal tanker di Pelabuhan Belawan
Baca juga: Kapal Tanker di Pelabuhan Belawan terbakar, puluhan pekerja terjebak
Baca juga: 12 pekerja terluka akibat kapal tanker terbakar di Pelabuhan Belawan
Tersangka dianggap melakukan pelanggaran terkait Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya, kapal tanker sepanjang 250 meter milik MT Jag Leela yang digunakan untuk mengangkut minyak terbakar pada Senin (11/5) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika sedang ditambatkan di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard di Pelabuhan Belawan.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak tujuh orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Polda Kalsel selidiki penyebab kebakaran tanker Pertamina
Baca juga: Nahkoda : api berasal dari belakang kapal tanker
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020