"Yang di RSUD Pirngadi itu bukan PDP, tapi sudah positif COVID-19," kata Juru Bicara COVID-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan di Medan, Selasa.
Baca juga: Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan
Baca juga: Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan
Untuk itu, Mardohar menjelaskan setiap jenazah positif COVID-19 wajib dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol kesehatan COVID-19.
"Tidak boleh jenazahnya dibawa keluarganya, itu pemaksaan. Kita sudah lapor ke polisi, sudah diproses dan sedang dicari mereka," ujarnya.
Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 dibawa kabur keluarga dari rumah sakit di Medan
Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 dibawa kabur keluarga dari rumah sakit di Medan
Mardohar mengatakan laporan dilakukan oleh petugas Gugus Tugas kecamatan setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit. Akan tetapi, laporan secara resmi ke polisi diakuinya memang belum dilakukan.
"Namun, kita yakin pihak kepolisian sudah tahu, karena ketika jenazah akan dibawa pihak keluarga saat itu ada petugas kepolisian," katanya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020