Serang (ANTARA News) - Empat anggota TNI dari berbagai kesatuan telah disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa kemarin.

Menurut keterangan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Kolonel Laut P Simorangkir yang menyidangkan perkara tersebut, di Serang, Rabu, mereka yang disidang tersebut terlibat dalam berbagai perkara seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan senjata api, penipuan dan penggelapan serta perkara asusila.

"Sidang itu ini menyambung sidang yang dilaksanakan di Makorem 064 Maulana Yusuf Senin (26/10 ) sebelumnya," katanya.

Ia menjelaskan, perkara pertama adalah perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota bagian keuangan Korem 064 MY yaitu Lettu Haryanto. Perkara kedua yang disidangkan adalah perkara penyalahgunaan senpi dengan terdakwa anggota koramil Pulomerak, Kodim Cilegon yaitu Serka M Toha.

"Perkara ketiga adalah perkara KDRT dengan terdakwa anggota Kodim 0603 Lebak Kopka M Diah dan perkara asusila yang melibatkan anggota Koramil Baros yaitu Serda Ichan," tukasnya.

Sementara itu, Oditur Militer II-08 Jakarta Letkol Chk Endro Purwantoko, juga mengungkapkan selain keempat perkara baru ini, selasa kemarin juga disidangkan delapan perkara lainnya.

"Kedelapan perkara itu adalah perkara disersi ,atau para anggota TNI yang tidak masuk dinas diatas satu bulan tanpa pemberitahuan," terangnya.

Perkara disersi tersebut disidangkan dengan cara in absentia atau tanpa kehadiran para terdakwa dan dalam putusannya para terdakwanya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI

Ia juga juga mengaskan,persidangan terhadap anggota TNI yang dilakukan di lembaga peradilan umum selain dimaksudkan untuk memperlihatkan kepada anggota masyarakat bila anggota TNI tak kebal hukum, juga dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kepada para anggota TNI sendiri.

"Kami juga ingin mensosialisasikan kepada anggota TNI kalau mereka akan menerima sanksi bila melakukan tindak pidana. Dan ini juga langkah antisipasi untuk mencegah anggota TNI melakukan pelanggaran hukum," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009