Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima 20 laporan atau pengaduan terkait bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19.

"Total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya hingga pagi ini ada 20. Dari total tersebut, 15 status selesai ditindaklanjuti dan satu dalam proses. Sedangkan empat laporan belum ada respons dari pelapor," kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Selasa.

Basari mengatakan laporan yang telah masuk di sistem Pemkot Surabaya melalui laman aplikasi Jaga Bansos milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini ada 20.

Namun, lanjut dia, jika ada yang menyampaikan jumlahnya 24, maka selisih empat laporan itu belum diteruskan ke Pemkot Surabaya karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.

"Kita lihat di loginnya pemkot empat laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti," katanya.

Laman atau aplikasi Jaga Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, kata Basari, nantinya dari laporan yang masuk itu KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar terima 147 pengaduan soal penyaluran bansos COVID-19

Baca juga: Ombudsman NTT catat keluhan bansos COVID-19 didominasi BST pusat


Menurut dia, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi Jaga bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan. Namun, kata dia, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerima bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.

"Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo. Ia menjelaskan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis mulai dari warga belum tercatat menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil dana BST hingga penerima double bansos.

"Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III," katanya.

Selain itu,lanjut dia, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT," katanya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi Jaga bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor.

"Hasil tindaklanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Kan laporan sudah secara sistem di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab di sana," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman NTT minta pemda sediakan kanal pengaduan bansos COVID-19

Baca juga: Ombudsman apresiasi gubernur Sumbar buat layanan pengaduan bansos


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020