Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, memanggil anggota DPR-RI As`ad Syam, terdakwa kasus korupsi PLTD Sungai Bahar tahun 2004 senilai Rp4 miliar untuk menjalani keputusan kasasi Mahkamah Agung dengan keputusan hukuman penjara empat tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo SH, di Jambi, Selasa mengatakan, surat panggilan sudah disiapkan dan rencananya Rabu (28/10), surat panggilan akan dilayangkan langsung kepada yang bersangkutan yang beralamat di Kota Jambi.
Surat pemanggilan Kejaksaan tersebut berisikan pemberitahuan kepada terdakwa As`ad Syam bahwa keputusan kasasinya harus dijalankan sesuai petikan kasasi MA yang menghukumnya empat tahun penjara sesuai atau menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum saat itu.
Secara resmi surat pemanggilannya akan dilayangkan langsung oleh Kejari Sengeti kepada yang bersangkutan dengan ditujukan pada alamat yang ada saat ini di pihak kejaksaan.
Selain itu, Kejari Muarojambi juga masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Daniel N Tombe dalam melakukan eksekusi terhadap keputusan kasasi dari MA atas nama terdakwa As`ad Syam untuk kasus korupsi PLTD Sungai Bahar.
"Untuk melakukan eksekusi, pihak Kejari masih menunggu petunjuk dari Kajati Jambi, agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan yang ada," kata Rusman Widodo SH.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sengeti, M Kamin SH, mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan eksekusi terhadap As`ad Syam untuk menjalankan keputusan kasasi MA tersebut.
Kejari Sengeti tidak akan mempermasalahkan nomor registrasi berbeda yang disampaikan oleh tim pengacara terdakwa As`ad Syam yang menyatakan ada dua nomor regsitrasi yang beredar saat ini untuk kasus As`ad Syam.
"Kami sebagai pihak pelaksana eksekutor tidak akan mempermasalahkan nomor registrasi MA yang berbeda karena berdasarkan surat yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sengeti beberepa pekan lalu, bernomor registrasi 1142 bukan yang dinyatakan tim pengacaranya yakni 1142," kata Kamin.
Kejari Sengeti memiliki dasar kuat yakni surat berdasarkan salinan MA yang diberikan PN Sengeti dengan nomor registarsi 1142 dan pada prinsipnya pihak kejaksaan sebagai eksekutor sudah siap melakukan dan menjalankan keputusan kasasi dari MA itu.
Dalam kasus korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar Kejati Jambi telah menetapkan empat terdakwa yang terlibat dalam kasus yang mengalami kerugian negara senilai Rp4 miliar tahun anggaran 2004.
Pelaku yang secara resmi ditetapkan sebagai terdakwa saat itu antara lain Sudiro Lesmana, direktur PT CPU yang mengerjakan proyek dan divonis bebas oleh PN Sengeti bersama terdakwa As`ad Syam mantan Bupati Muarojambi kemudian keputusan kasasinya menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing enam dan empat tahun penjara.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009