Rembang (ANTARA News) - Sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dipanggil oleh pihak Polda Jawa Tengah untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan APBD Tahun 2006 dan 2007.
Bupati Rembang, M. Salim, di Rembang, Selasa, membenarkan pemanggilan mereka oleh pihak polda itu.
"Namun pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi atas laporan `surat kaleng` dari orang yang tidak jelas identitasnya terkait masalah hak angket," katanya.
Ia mengaku, memberi izin kepada mereka untuk memenuhi panggilan polisi karena panggilan itu bersifat resmi.
Ia mengatakan, akan berupaya memberikan berbagai keterangan dan data terkait dengan klarifiksi tersebut.
Hingga saat ini, pemkab setempat berusaha melacak pelapor yang menggunakan nama samaran dalam surat kaleng itu.
Ia mengemukakan, masalah itu bernuansa politis.
"Namun kami tegaskan tidak ada masalah dalam kasus ini," katanya.
Surat dari Polda Jateng dengan Nomor B/8580/X/2009/Reskrim antara lain berisi tentang permintaan bantuan menghadirkan staf Pemkab Rembang untuk klarifikasi terhadap 10 pegawai di jajaran pemkab setempat.
Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan hasil Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Rembang terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2006 dan 2007 yang jumlahnya mencapai Rp35 miliar.
Surat kaleng tersebut menyebutkan bahwa uang sebesar itu dipergunakan untuk penyertaan modal usaha di PT Rembang Bangkit Sejahtera (RBSJ).
Mereka yang akan diminta klarifikasi adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Soetjiptono, mantan Kepala Bagian Keuangan, Drupodo, Kepala Bagian Perekonomian, Abdullah Zamawi, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Nur Susilowati. Mereka diminta ke polda pada 26 November 2009.
Selain itu, Kepala Bidang Akuntansi DPPKAD, Suswantoro, Sekretaris Daerah, Hamzah Fatoni, mantan Kepala Bagian Perekonomian, Waluyo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, FX Trizoko Margono. Mereka diminta ke polda pada 27 November 2009.
Selain itu, staf Badan Pengawasan Daerah, Handaruningsih, dan mantan Kepala Bagian Keuangan, Maskuri. Mereka diminta ke polda pada 28 November 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009