Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di Hotel Mercure yang melibatkan tersangka oknum anggota TNI kepada Oditur Militer II Jakarta.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di hotel Mercure dari penyidik Pom TNI AL, Pom TNI AD, kepada Oditur Militer sebagai penuntut umum di lingkungan peradilan militer," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Kantor Oditurat Militer II-7 Jakarta Timur, Selasa.
Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Mayjen Eddy dan diterima oleh Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang.
Diketahui telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AL atas nama Letda RW terhadap Serda R.H Saputra, Babinsa Koramil Tambora kodim Jakarta barat, Senin (26/6).
Saat kejadian itu, Serda Saputra sedang melaksanakan tugas mengamankan lokasi karantina COVID-19 di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. Letda RW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.
Baca juga: Puspomad ungkap pelaku penusukan Babinsa Tambora
Selain Letda RW, Puspom TNI juga menetapkan dua oknum TNI AD berinisial Sertu H dan Koptu S sebagai tersangka. Kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.
Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Keenam orang itu turut berperan dalam pengrusakan di Hotel Mercure. Keenam tersangka saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Eddy mengatakan, penyidik polisi militer AL dan AD telah merampungkan penyidikan dan mengungkap fakta yuridis terhadap kasus yang menjerat tiga tersangka dari oknum TNI tersebut.
Hasil penyidikan itulah yang saat ini telah diserahkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Hari ini kami menyerahkan kepada oditur berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut, yaitu penuntutan dan persidangan. Jadi pekerjaan kami penyidikan sudah selesai," kata Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polri yang telah bersama-sama mengungkap pelaku pengrusakan yang dilakukan oleh pihak sipil.
Baca juga: Puspomad temukan proyektil di lokasi penusukan Babinsa Pekojan Tambora
"Proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Oleh sebab itu, kami persilakan rekan-rekan media untuk mengikuti proses penuntutan dan persidangan dengan sebaik-baiknya," ujar Eddy.
Sementara itu, Kaotmil II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu syarat formil dan materiil terkait berkas perkara yang telah diserahkan oleh Puspom TNI.
Jika telah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan mengolah berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer. Proses tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu selama tujuh hari.
"Kalau seandainya sudah lengkap memenuhi syarat, maka kami akan melakukan pengolahan. Kalau tidak atau ada yang belum lengkap, maka akan kami kembalikan untuk dilengkapi kembali. Yang jelas hari ini kami akan mulai penelitian berkas tersebut," ucap Faryatno.
Barang bukti yang diserahkan antara lain pistol, proyektil peluru jenis pistol, badik, sejumlah peralatan hotel yang dirusak pelaku, dan tiga unit sepeda motor.
Adapun Letda RW saat ini ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), sementara Sertu H dan Koptu S ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Baca juga: Dua oknum prajurit TNI AD terlibat kasus penusukan Babinsa
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020