Jakarta (ANTARA News) - PT. Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) menawarkan kepada karyawannya yang berminat mengambil tawaran pesangon sebesar satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) ditambah dua bulan gaji pada 28-31 Oktober 2009.

Kepada pers di Jakarta, Selasa, kuasa direksi perusahaan itu Irsyad Maas mengatakan bahwa perusahaan akan membuka pos pembayaran pesangon untuk para karyawan itu di areal perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jabar, hingga batas waktu terakhir 31 Oktober 2009.

"Pihak pemegang saham PT KLMI di Indonesia telah beritikad baik menyelesaikan persoalan industrial karyawannya dengan memberikan tawaran opsi penyelesaian berupa memberikan pesangon sat PMTK plus dua bulan Gaji, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja/PMTK itu telah tercakup pula pesangon, uang penghargaan, penggantian hak dan cuti tahunan.

Kymco merupakan perusahaan perakitan otomotif untuk jenis sepeda motor dan selama dua tahun terakhir sudah tidak beroperasi lagi setelah adanya silang sengketa di antara dua pemegang sahamnya (PT. Metropolitan Tirtaperdana dan KWYM).

KWYM (Taiwan) yang merupakan pemegang saham mayoritas (75 persen) dan mengendalikan perusahaan itu telah meninggalkan Indonesia tanpa menyelesaikan permasalahan menyangkut nasib karyawan.

Selama perusahaan itu tidak beroperasi, menurut Irsyad Maas, gaji karyawan tetap dibayarkan hingga Mei 2009, namun untuk bulan Juni hingga saat ini tidak dapat dibayarkan karena pihak Taiwan (KWYM) menolak menandatangani cek untuk pencairan pembayaran gaji karyawan.

Terkait dengan pemenuhan hak-hak karyawan itu, menurut Irsyad Maas, PT Metropolitan Tirta Perdana yang menjabat salah satu direksi PT Kymco dari pihak Indonesia telah berupaya mencari penyelesaian masalah hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan, sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku, dengan mencari dana talangan dari pihak ketiga.

"Proses pembayaran tawaran ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 17 September 2009 hingga nanti ditutup pada 31 Oktober 2009. Tapi karyawan yang berminat mengambil tawaran itu masih sedikit dan banyak yang memilih penyelesaian melalui proses persidangan yang hingga kini masih berlangsung," katanya.

Dikatakan Irsyad pula bahwa pihak PT. Metropolitan Tirtaperdana akan menghentikan tawarannya kepada para karyawan yang memang tetap tidak berminat dengan tawaran solusi tersebut.

"Karenaitu kami kembali akan melakukan pembayaran di areal perusahaan dan berharap karyawan memanfaatkan tawaran tersebut dengan maksimal," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009