Medan (ANTARA News) - Dua pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli yang terlibat unjuk rasa anarkis di gendung DPRD Sumut beberapa waktu silam, Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing, Selasa dijatuhi vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Erwin Josua Tarigan oleh majelis hakim yang diketuai Junilawati, SH divonis dua tahun penjara, sedangkan Ungkap Sihombing oleh majelis hakim yang diketuai Wahidin, SH dihukum empat tahun penjara.

Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 146 KUH Pidana tentang pembubaran sidang yang dilakukan terhadap lembaga negara.

Dua pendukung Protap tersebut juga dianggap melangar Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.

Tindakan Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis itu telah merusak citra Sumut dan proses demokrasi di Indonesia.

Vonis terhadap Erwin Josua Tarigan dan Ungkap Sihombing itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang masing-masing tujuh tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan putusan terhadap 43 pendukung Protap lain dengan vonis yang bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga enam tahun penjara.

Pada 3 Pebruari 2009, massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut untuk menuntut anggota dewan itu melakukan sidang paripurna pembentukan Protap sebagai provinsi baru.

Namun, massa pendukung Protap tersebut terlibat aksi anarkis sehingga mengakibatkan Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009