Keterbukaan informasi BCA yang disampaikan Selasa menyebutkan, dividen akan dibayarkan melalui rekening dana Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian di salah satu bank pembayar Kliring Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bagi perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham perseroan di Penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI 1 hari setelah tanggal pencatatan DPS.
Cum dividen (periode yang berhak mendapat dividen) di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 12 November 2009. Ex dividen (periode yang tidak berhak mendapat dividen) pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 13 November 2009.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009