Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pihak berwenang segera membuka isi rekaman pembicaraan yang diduga terkait dengan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.

"Rekaman harus sekarang dibuka karena ini bagian dari penegakan hukum, jangan nunggu pengadilan," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Danang mengatakan hal itu terkait transkrip rekaman yang menyebar di sejumlah media massa. Transkrip rekaman itu diduga berisi pembicaraan antara beberapa orang, termasuk sejumlah penegak hukum, tentang upaya rekayasa kasus.

Jika isi transkrip itu benar, kata Danang, maka proses hukum yang dilakukan oleh Polri tidak bisa dibenarkan. Dengan kata lain, proses hukum itu hanya didasarkan keinginan pihak-pihak tertentu, bukan murni untuk penegakan hukum.

Danang juga menjelaskan, jika memang benar ada konspirasi antara orang tertentu dengan sejumlah oknum pejabat penegak hukum, maka pengusutan terhadap dugaan pidana harus dilakukan.

"Setidaknya ada penyalahgunaan wewenang," kata Danang menambahkan. Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, KPK memiliki rekaman yang terkait dengan kasus itu.

Menurut Tumpak, rekaman itu adalah hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Menurut Tumpak, KPK hanya akan memberikan rekaman itu kepada penegak hukum untuk memperjelas perkara.

"Sepanjang aparat penegak hukum memerlukan untuk membuat perkara menjadi terang, tentunya kami selaku pimpinan KPK akan memberikan," kata Tumpak.

Tumpak tidak membenarkan maupun membantah ketika ditanya tentang transkrip rekaman yang beredar di sejumlah media massa.

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isinya ke pers," kata Tumpak.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009