Tangerang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Wiliardi Wizar sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
"Jaksa diharapkan bisa menghadirkan saksi Wiliardi Wizar pada sidang selanjutnya," kata Arthur Hangewa didampingi anggota hakim Haran Tarigan dan Erna Marylin saat sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Edo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Selasa.
Arthur meminta penuntut umum bisa menghadirkan Mantan Kepala Polrestro Jakarta Selatan tersebut bersama saksi lainnya, Jerry Hermawan Lo (pengusaha) pada sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti pada Senin (2/11) mendatang.
Wiliardi diduga kuat terlibat rencana pembunuhan Nasrudin, karena berhubungan dengan salah satu terdakwa, Edo melalui perantara Jerry Hermawan Lo.
Sementara itu, Penuntut Umum, Fauzan menuturkan pihaknya akan berupaya menghadirkan Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo menjadi saksi pada sidang perkara dengan terdakwa Edo.
Namun demikian, Fauzan memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan menghadirkan saksi ahli Abdul Munim Idries (ahli forensik), Ruby Alamsyah (ahli informatika dan teknologi) dan Maruli Simanjuntak (ahli balistik Mabes Polri), sebelum mendatangkan Wiliardi dan Jerry.
"Penuntut umum perlu memastikan hal paling kecil dengan mendatangkan saksi ahli," ujar Fauzan.
Saat ini, PN Tangerang mensidangkan lima terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin, yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik.
Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.
Pembunuhan tersebut juga diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizard (Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan), Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009