"Saya tidak melakukan rekayasa, saya hanya melaksanakan prosedur penyelesaian perkara," katanya di Jakarta, Selasa.
Hal itu, kata dia, disampaikan pula kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji, saat dirinya dipanggil untuk mengklarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.
Dikatakannya, saat dirinya dipanggil, jaksa agung menjelaskan pula adanya perkara KPK yang sedang disidik.
"Kemudian, pada suatu malam, kami diperintahkan untuk menerima pemerasan dan penyalahgunaan aparat KPK yang penyidiknya dilakukan oleh Mabes Polri. Saat itu saya sebagai Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum)," katanya.
Ia menambahkan, selanjutnya ada gelar perkara atau ekspos kasus tersebut, dengan dihadiri Kabareskrim Mabes Polri.
"Dalam paparan ekspos yang disajikan, perbuatan yang disangkakan adalah penyalahgunaan wewenang, penipuan dan sebagainya," katanya.
Saat itu, ia mengatakan, dirinya tengah menangani kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, dengan tersangka pimpinan KPK, Antasari Azhar.
"Kemudian saya tolak ekspos (soal penetapan tersangka pimpinan KPK) karena tidak ada kaitannya dengan jampidum," katanya.
Ia menambahkan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK, yakni, Pasal 12E UU Tindak Pidana Korupsi dan waktu itu saksi utamanya adalah Ari Muladi, orang yang langsung melakukan penyerahan uang.
"Kemudian saksi utama lainnya, Anggodo Widjoyo, Edi Sumarsono dan Testimoni Antasari Azhar," katanya.
"Dan kami berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi syarat lalu dilakukan penyidikan dan konsultasinya dengan jampidsus. Kasus itu ditangani jampidsus," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009