Karena sudah kami laporkan, kami minta kasus ini diusut

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung memberikan bantuan hukum kepada NV yang diduga mendapatkan tindak kekerasan seksual dari DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Jumat (3/6/) malam Sabtu kemarin, keluarga korban datang ke LBH Bandarlampung memberikan kuasa dan sudah kami laporkan DA ke Polda Lampung," ujar Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, saat dihubungi dari Lampung Timur, Senin.

DA telah dilaporkan ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) kemarin oleh ayah NV, berinisial S, warga Lampung Timur.

Sehubungan itu, kata Sumaindra Jarwadi, LBH Bandarlampung mendorong Polda Lampung segera mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Karena sudah kami laporkan, kami minta kasus ini diusut," ujarnya.

LBH Bandarlampung pun mendorong Polda Lampung mengusut tuntas kasus tersebut, karena diduga NV juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh DA.

"Dari fakta-fakta yang kami kumpulkan, kasus ini mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada pelaku lain yang harus diungkap oleh Polda Lampung," ujarnya pula.

"Dari rangkaian cerita korban, DA ini 'menjual' korban ke rekan DA," katanya lagi.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Muklasin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020