Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan perlu solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Kantor Wali Kota Magelang yang sampai sekarang sertifikatnya atas nama Mako Akabri/Mako Akademi TNI.
Sigit Widyonindito di Magelang, Senin, mengatakan selalu kooperatif terkait pembahasan aset Kantor Wali Kota Magelang selama ini.
Dalam komunikasi selama 4 tahun terakhir, Sigit bahkan mengaku selalu memikirkan untuk bisa mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kita sama-sama instansi negara. Cari solusi terbaik karena bangsa Indonesia sedang diuji untuk memerangi COVID-19. Rakyat sehat dulu, ekonomi bergerak, dan kami tahun ini juga melaksanakan pilkada. Bagaimana caranya agar suasananya tetap sejuk, kondusif, sehingga demokrasi berjalan dengan baik," katanya.
Menurut dia, selama ini komunikasi yang digelar dengan Kemendagri tidak sepenuhnya tanpa hasil. Saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dijabat oleh Hadi Prabowo, bahkan telah terjalin kesepakatan untuk saling menghibahkan. Pemkot Magelang menghibahkan lahan kepada Akademi TNI begitu sebaliknya.
"Saling menghibahkan, bukan ruilslag, sudah ada kesepakatan bersama penentuan lokasi dan luas lahan pengganti aset tanah tersebut. Istilahnya saling menghibahkan. Saat itu rapat dipimpin Pak Sekjen Kemendagri waktu itu Pak Hadi Prabowo, ada notulensi dan ditandangani," katanya.
Baca juga: Wali Kota sayangkan pematokan aset Akademi TNI di kantor pemkot
Sigit menegaskan hal itu berdasarkan berita acara kesepakatan rapat, pada 3 September 2019 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Wa Danjen Akademi TNI Marsda TNI Sri Pulung D, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Inspektur Jendral Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Komedi dan Direktur SUPD I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Thomas Umbu Pati.
Ikut menandatangani juga, Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, dan Sekda Kota Magelang Joko Budiyono.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan memang benar bahwa Sertifikat Hak Pakai no.9/1981 pada tanggal 23 September 1981, atas.nama Dephankam RI Cq. Mako Akabri di Magelang sebagai pemegang hak.
Hal ini sebagaimana disampaikan Danjen Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono, kepada wartawan usai Penutupan Pendidikan dan wisuda taruna Akmil Tingkat IV T.A 2020 di Lapangan Pancasila Akmil Magelang, Senin (6/7).
Joko juga meluruskan kurang tepat jika dikatakan dalam perintah menggunakan Kantor Akabri sebagai kantor Wali Kota Magelang tidak ada berita acara yang melibatkan Akabri selaku pemilik tanah yang sah, karena sudah ada piagam serah terima bangunan no: BA-D/047/I/1985/Setyek, tanggal 14 Januari 1985.
Dokumen tersebut adalah kelengkapan dokumen serah terima antara Panglima ABRI dalam hal ini diwakili oleh Mayjend Dading Kalbuadi Aslog Kasum ABRI kepada Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah atas nama Ismail, yang dalam hal ini mewakili Menteri Dalam Negeri.
"Piagam Serah Terima Bangunan ini juga terlaporkan dalam Surat Gubernur Kepala Daerah TK I Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri nomor: 011/03427 tanggal 4 Februari 1985, " kata Joko.
Joko juga meluruskan pernyataan yang menyebutkan tahun 2011 Pemkot Magelang mendapat atensi BPK RI karena membangun dan menempati perkantoran di atas milik instasi lain, sehingga mendasari Pemkot Magelang mengajukan surat permohonan hibah kepada Menkeu RI Nomor 028/1323/132 tanggal 14 Nopember 2012.
Menurut dia, pada tahun tersebut tidak ada atensi ataupun laporan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI tentang pembangunan dan penempatan perkantoran di atas milik instasi lain, dalam hal ini Mako Akademi TNI.
"Adapun permohonan hibah kepada Menkeu RI karena untuk menindaklanjuti penyelesaian administrasi pertanahan atas aset hasil serah terima pada 1985 namun belum balik nama atas nama Pemerintah Kota Magelang dan masih atas nama Dephankam Cq Mako AKABRI," katanya.
Baca juga: Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan aset
Hal ini dilakukan karena setelah berkonsultasi terkait masalah tersebut ke Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri pada 1 Mei 2012, kemudian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kanwil DJKN Semarang, menyatakan bahwa administasi aset yang akan diselesaikan pada Tahun 2012, maka perlu diselesaikan dengan ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara di tahun tersebut.
"Dari hasil konsultasi itu, maka alternatif yang bisa ditempuh adalah dengan cara hibah, sehingga proses diawali dengan menyampaikan Permohonan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara," kata Joko.
Sebelum surat Permohonan Hibah Ke Menteri Keuangan dan sebelum konsultasi dengan Kementerian terkait tersebut, Wali Kota Magelang juga telah menyampaikan Surat kepada Menteri Dalam Negeri nomor 590/537/132 tanggal 27 April 2012, perihal Permohonan Fasilitasi Balik Nama Sertifikat Tanah dan Bangunan Komplek Kantor Pemerintah Kota Magelang, dengan tembusan Menteri Pertahanan RI, Menteri Keuangan RI, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat TNI dan Dirjen PUM Kemendagri.
Terkait mantan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun yang menyatakan mendapat perintah dari Jend.TNI (Purn) Soesilo Soedarman selaku Menhankam dan Letjen TNI (Purn) Soepardjo Rustam selaku Mendagri untuk menggunakan (pinjam pakai) Mako Akabri sebagai kantor wali kota.
Menurut dia, pernyataan mantan Wali Kota Magelang tersebut tidak tepat jika digunakan sebagai dasar pinjam pakai karena merupakan pengakuan pelaku sejarah yang membenarkan peristiwa adanya perintah dari Pejabat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, bukan menempati atas inisiatif sendiri.
Pada saat peristiwa serah terima pada 14 Januari 1985 itu terjadi, belum berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 78/2014. Peraturan yang berlaku pada waktu itu adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: Kep-225/MK/V/4/1971 tentang Pelaksanaan tentang Inventarisasi Barang- Barang Milik Negara/Kekayaan Negara tanggal 13 April 1971.
"Di mana dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan pinjam pakai namun yang ada adalah mengenai penggolongan, inventarisasi serta penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai negara," katanya.
Joko menyampaikan tidak benar bahwa permohonan hibah oleh Wali Kota Magelang kepada Menkeu sesuai surat no. 028/1323/132 tanggal 14 Nopember 2012, telah ditolak Menkeu.
"Dalam Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemkeu no.S-152/KN.5/2013 tanggal 1 Februari 2013 tidak dinyatakan permohonan ditolak, namun dinyatakan bahwa berkas permohonan dikembalikan guna dilakukan pembahasan dan pengajuan kembali melalui Kementerian Pertahanan selaku Pengguna Barang," katanya.
Baca juga: Personel Akademi TNI lakukan pematokan aset di kantor Pemkot Magelang
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020