Pangkalpinang (ANTARA News) - Ratusan perusahaan di Kota Pangkalpinang tidak melaporkan keberadaannya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) kota itu karena berbagai alasan.
"Jumlah perusahaan di Pangkalpinang diperkirakan mencapai 300 lebih, sementara yang melapor kepada Dinsosnaker Pangkalpinang hanya sebanyak 120 perusahaan," kata Kasi Pengawasan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Hendri Alpian di Pangkalpinang, Senin.
Menurut dia, banyaknya perusahaan yang tidak melapor kepada Dinsosnaker karena berbagai sebab, di antaranya faktor kelalaian meski pihaknya sudah mengingatkan kepada perusahaan tersebut.
"Perusahaan yang beroperasi di Pangkalpinang ini sebenarnya wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinsosnaker, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003," katanya.
Pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak melaporkan kegiatannya kepada Dinsosnaker Pangkalpinang.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kota ini dan memanggil pemiliknya yang tidak melaporkan usahannya kepada Dinsosnaker," ujarnya.
Dia menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1981, pengusaha yang tidak melaporkan kegiatannya kepada Dinsosnaker bisa diberi sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp1 juta.
"Laporan ke Dinsosnaker untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan dan pendataan jumlah tenaga kerja. Karena itu, perusahaan wajib lapor setiap tahun," ujarnya.
Disinggung mengenai pengawasan Upah Minum Kota (UMK), dia mengatakan, pihaknya memiliki satu orang petugas khusus mengawasi pelaksanaan pembayaran gaji UMK di sejumlah perusahaan.
"Pengawas tersebut melakukan pemeriksa dengan kategori yaitu pemeriksaan khusus jika ada keluhan dari pekerja bahwa perusahaan tidak membayarkan gajinya sesuai UMK, pemeriksaan rutin atau berkala dan pemeriksaan pertama yaitu pemeriksaan awal pada saat perusahaan itu memulai usahanya," ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa pekerja yang mengadu ke Dinsosnaker terkait dengan persoalan UMK, sehingga pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kebanyakan pekerja mengadu ke SPSI, sehingga hanya beberapa orang saja yang mengadu ke Dinsosnaker," ujarnya.
Ia juga mengatakan, UMK untuk 2009 sampai sekarang belum ditetapkan yang merujuk dari hasil musyawarah antaran Dinsosnaker dengan SPSI dan Apindo.
"UMK tahun 2009 belum ditetapkan. Biasanya UMK ditetapkan setelah ditetapkan terlebih dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) karena penetapan UMK itu merujuk kepada surat keputusana gubernur," ujarnya.
Berpedoman pada tahun sebelumnya, kata dia, surat keputusan gubernur tentang UMK sedikit terlambat yaitu bulan Maret, namun realisasinya tetap dimulai dari Januari.
"Kendati nanti surat keputusan gubernur diterbitkan Maret, namun pembayaran gaji karyawan yang sesuai dengan ketetapan UMK yang baru tetap dibayarkan awal tahun atau dirapel," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009