Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur memperketat pengawasan dan melarang berjualan di sepanjang bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT).

"Penjagaan di BKT kita intensifkan selama dua pekan ke depan untuk mengantisipasi kerumunan warga di masa pandemi COVID-19 ini," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto di Jakarta, Senin sore.

Menurut Kusmanto, larangan bagi pedagang berjualan disebabkan angka kasus COVID-19 di Jakarta masih tinggi.

Data dari situs corona. jakarta.go.id. melaporkan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta mengalami penambahan sebanyak 256 kasus.

Hingga Minggu (5/7), Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta melaporkan jumlah kasus di seluruh wilayah Jakarta sebanyak 12.295 kasus. Dari jumlah tersebut, 7.663 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 658 orang meninggal dunia.

Baca juga: Warga bantaran keluhkan limbah BKT yang beterbangan
Baca juga: Warga Jakarta menikmati pemandangan limbah serupa salju di BKT


Atas dasar itu, Pemerintah Jakarta Timur kembali mengintensifkan pengawasan terhadap larangan berjualan di sepanjang bantaran BKT.

Sejak sepekan terakhir, kata Kusmanto, upaya pengawasan terhadap pedagang berkurang, sehingga kerumunan warga kembali tampak di kawasan BKT. "Kami justru khawatir kawasan BKT menjadi klaster baru COVID-19," ujarnya.

Petugas berseragam Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dengan cara membersihkan kawasan bantaran dan jalan dari sampah.

Selain pedagang, saksi juga diberikan kepada pengunjung BKT yang datang menggunakan sepeda maupun motor.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020