"Kita serius banget soal Djoko Tjandra," katanya.
Ia mengatakan bahwa bebasnya Djoko Tjandra beraktivitas di Indonesia padahal sedang berstatus buronan adalah sesuatu yang tidak seharusnya bisa terjadi.
"Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali. Djoko Tjandra itu buronan. Orangnya lari, tapi mengajukan PK. Kan tidak pantas," kata Arteria di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Arteria tidak habis pikir ada seorang buronan yang mendaftarkan sendiri permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihaknya menegaskan negara tidak boleh kalah dengan kekuasaan yang dimiliki pengusaha kelas kakap itu.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan pengusaha," katanya.
Baca juga: Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan
Baca juga: DPR telisik dugaan oknum lindungi Djoko Tjandra masuk Indonesia
Baca juga: Kuasa hukum bantah sembunyikan Djoko Tjandra
Menurut dia, penyelesaian kasus itu merupakan tanggung jawab semua pihak.
Sementara anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan lolosnya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dan mendaftarkan upaya PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) telah kecolongan.
Sahroni mengatakan tidak hanya bisa keluar masuk Indonesia, Djoko bahkan telah membuat e-KTP baru.
Dia mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk memeriksa kondisi kesehatan Djoko Tjandra yang berdalih sakit sehingga tidak memenuhi panggilan sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 6 Juli 2020.
"Hari ini dia (Djoko) tidak datang ke sidang, katanya sakit. Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk mengecek apa benar sakit atau hanya mengulur waktu," kata Sahroni.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020