Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah
Sidoarjo (ANTARA) - Puluhan pengendara di Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dihukum kerja sosial akibat tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Kapolsek Krian Kompol M Kholil, Senin, mengatakan para pelanggar itu dihukum kerja sosial untuk membersihkan halaman kantor kecamatan setempat.

"Hal itu dilakukan karena kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah," katanya, saat razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Ia menjelaskan, beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.

"Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa di penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Kecamatan Krian," ujarnya lagi.
Baca juga: Sejumlah ruas jalan di Sidoarjo tutup saat pelaksanaan jam malam


Dia mengatakan, puluhan orang yang melanggar itu diharapkan segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya.

Menurutnya, pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai virus COVID-19.

"Sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat," katanya lagi.

Hingga Minggu (5/7) jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur bertambah sebanyak 94 orang menjadi 1.978 orang. Kemudian orang dalam pemantauan sebanyak 1.406 orang dan pasien dalam pengawasan sebanyak 836 orang.
Baca juga: Polda Jatim bagikan 100 ribu masker ke pengendara di Sidoarjo

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020