Mereka ditangkap warga, karena berduaan di teras rumah yang rusak berat akibat gempa 30 September lalu digiring ke posko bencana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Adri (35) warga setempat di Maninjau, Senin.
Menurut dia, saat ditangkap yang laki-laki sudah membuka baju dan pertama kepergok warga yang hendak buang air ke lokasi rumah yang berada di pinggir Danau Maninjau.
Warga tersebut melaporkan hal itu kepada para pemuda yang tengah bertugas di posko bencana tidak jauh dari lokasi.
Pasangan muda-mudi itu tidak berkutik saat ditangkap dan digiring ke posko. Ada warga yang geram karena muda-mudi berbuat tidak baik saat bencana terjadi, sempat memukul sang laki-laki.
Aparat pemerintah nagari setempat kemudian menyidang pasangan tersebut dan dijatuhi hukum adat sanksi membayar denda masing-masing 15 zak semen.
Orang tua kedua muda-mudi yang berasal dari daerah lain di Agam, juga langsung dipanggil dan datang mengikuti sidang adat dan mereka menerima anak mereka dikenai hukum adat.
Muda-mudi itu diberi waktu satu minggu untuk membayar denda dan sebagai jaminan sepeda motor yang mereka bawa ke lokasi gempa ditahan di kantor Wali Nagari. Keduanya dilepas bersama orang tua masing-masing kembali ke kampungnya.
Warga korban gempa sangat menyesali perbuatan pasangan muda-mudi itu, namun masih mampu menahan diri untuk tidak berbuat anarkis lebih jauh, karena ada yang menceriakan mereka dibakar hidup-hidup.
Warga meminta kejadian ini sebagai pelajaran, agar mereka yang datang dengan alasan melihat daerah bencana tidak mengambil kesempatan untuk berbuat tidak baik, apalagi warga masih dirundung duka pascabencana, tambahnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009