Kuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Jajaran tim Buru Sergap (Buser) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu (25/10), menangkap bandar judi dadu gurak bersama seorang rekannya yang membawa senjata tajam dan kunci T.
"Mereka kami amankan saat berada di tempat orang meninggal dunia di Jalan Jawa, Kuala Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP H Yun Imanullah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP GM Saragih, kepada pers di Kuala Kapuas, Senin.
Bandar dadu gurak yang berhasil diamankan polisi yakni Medy (30) warga Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung dan Lily (42) warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, rekan dari Medy. Keduanya diamankan petugas saat membuka lapak di Jalan Jawa, Kuala Kapuas.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi, lapak, mata dadu, lampu dan uang sebanyak Rp1.032.000.
Di tempat itu pula Polres Kapuas juga mengamankan Amad Tumbur, warga Desa Barokah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kedapatan membawa senjata tajam berbentuk kunci leter T.
Kasat mengaku, saat itu hanya ada satu dadu gurak yang membuka lapak. Tidak ada pemasang yang berhasil ditangkap tim Buser Polres Kapuas.
Pengamanan terhadap praktik perjudian tersebut lantaran adanya laporan dari warga yang mengaku keberatan dengan adanya perjudian tersebut.
"Saat ini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Kapuas," katanya.
Sementara itu dia juga mengungkapkan, dari informasi yang diterima dari tim Buser Polres Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel), Amad merupakan residivis pencurian motor di Marabahan.
Namun dia mengatakan belum dapat memastikan apakah Amad Tumbur merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Karena kami belum menerima laporan itu, dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan," katanya.
Dia menjelaskan, untuk pelaku perjudian akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan Amad Tumbur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis kunci leter T bakal dijerat dengan pasal dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009