Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri membongkar sebuah pabrik narkoba di salah satu kamar apartemen Pasadenia, Pulomas, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta Senin malam menyatakan, polisi telah menahan dua tersangka yakni Hariyanto alias Yudi dan Hari Subroto sedangkan satu tersangka dinyatakan sebagai buron.
Barang bukti yang diamankan dari kamar 307 apartemen itu adalah seperangkat tabung pengolah shabu, kompor, pengering, oven, kulkas, 700 gram shabu dan 500 gram shabu cair dan 400 pil ekstasi.
Polisi juga menyita bahan kimia pembuat shabu yakni soda api, toluen, red phospor, iodine, aseton dan alkohol
Kamar apartemen di Pulomas ternyata hanya dipakai untuk membuat shabu karena tersangka juga menyewa apartemen di tempat lain untuk menyimpan hasil produksi shabu.
Di kamar 2009 apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi menyita 2.000 gram shabu yang diduga diproduksi di apartemen Pulomas.
"Kasus ini masih kami selidiki karena tersangka lain bernama TN belum tertangkap karena masih berada di Malaysia," kata Nanan.
Polri menduga adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Dilihat barang bukti yang ada, jaringan ini termasuk besar karena barang bukti yang disita mencapai 3.200 gram shabu senilai Rp4,8 miliar karena satu satu gram shabu senilai Rp1,5 juta.
Jika dikonsumsi, maka shabu itu dapat dipakai untuk 32 ribu orang karena satu gram bisa dipakai untuk 10 orang.
Diduga, para tersangka telah beberapa bulan beroperasi membuat shabu dan telah beberapa kali menjual barang terlarang di Jakarta dan sekitarnya.
Pabrik narkoba di Jakarta sering ditemukan tidak saja skala besar tapi juga skala rumah tangga bahkan sering menggunakan apartemen untuk memproduksi shabu.
Namun, jaringan ini sudah tidak lagi menggunakan satu tempat dalam memproduksi shabu tapi beberapa tempat sekaligus dengan tujuan untuk menghindari polisi dan kecurigaan warga sekitar.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009