Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan membuka isi rekaman pembicaraan yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.

"Karena ini salah satu dokumen penyelidikan, substansinya tidak akan kami sampaikan kepada publik," kata Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Tumpak menyatakan pernyataan resmi itu dengan didampingi dua Wakil Ketua sementara KPK, Waluyo dan Mas Ahmad Santosa. Selain itu juga hadir Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

Dua Wakil Ketua KPK, M Jasin dan Haryono, tidak hadir dalam pernyataan pers tersebut.

Tumpak menjelaskan, rekaman itu merupakan hasil penyelidikan dugaan korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Dia menegaskan, KPK juga tidak akan memberikan rekaman itu kepada Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

KPK juga tidak akan memberikan kepada tim pengacara Bibit dan Chandra, meski untuk keperluan pembelaan.

"Tentunya karena ini merupakan dokumen rahasia yang ada pada KPK sebagai hasil penyelidikan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada siapa pun," katanya.

Menurut Tumpak, KPK hanya akan memberikan rekaman itu kepada penegak hukum untuk memperjelas perkara.

"Sepanjang aparat penegak hukum memerlukan untuk membuat perkara menjadi terang, tentunya kami selaku pimpinan KPK akan memberikan," kata Tumpak menambahkan.

Tumpak tidak membenarkan maupun membantah ketika ditanya tentang transkrip rekaman yang beredar di sejumlah media massa.

"Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isinya ke pers," kata Tumpak.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009