Kalau terbukti anda tidak memberikan keterangan yang benar ke kami, kami bisa mencabut hak anda untuk menjadi kuasa di Mahkamah Konstitusi selanjutnya

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengancam kuasa hukum yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan akan dicoret sebagai kuasa hukum dan tidak dapat lagi beracara di Mahkamah Konstitusi untuk seterusnya.

"Kalau terbukti anda tidak memberikan keterangan yang benar ke kami, kami bisa mencabut hak anda untuk menjadi kuasa di Mahkamah Konstitusi selanjutnya," ujar Saldi Isra kepada kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Majelis hakim telah meminta kuasa hukum untuk memastikan Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan permohonan merupakan orang yang sama dengan paranormal yang diberitakan meninggal atau bukan.

Baca juga: MK minta Ki Gendeng dihadirkan dalam sidang

Dengan yakin, Julianta Sembiring mengatakan pemohon orang yang berbeda dengan yang diberitakan meninggal. Namun, saat diminta menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang selanjutnya, Julianta Sembiring tidak segera mengiyakan.

Selanjutnya majelis hakim menekankan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan bukan persoalan main-main.

"Kami merasa tidak mungkin anda tidak tahu soal ini, tapi kan kami tidak punya instrumen untuk mengetahuinya. Makanya kami serahkan kepada anda untuk mencari kebenarannya," ujar Saldi Isra.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan menyampaikan keterangan kepada organisasi profesi advokat terkait kode etik kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.

Adapun Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

Baca juga: MK minta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020