"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan resmi, dikutip Senin.
Pegiat media sosial Denny Siregar melalui cuitan meminta operator seluler Telkomsel menjelaskan perihal data pribadinya yang diduga bocor dan disiarkan di media sosial.
Denny Siregar, juga melalui media sosial, akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak ada penjelasan.
Kementerian menjelaskan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mengantongi sertifikasi ISO 270001, soal keamanan dan kerahasiaan dalam mengelola data pelanggan.
Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler, menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," kata Johnny.
Kementerian juga meminta masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.
"Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata Johnny.
Baca juga: Kominfo berkomitmen percepat digitalisasi televisi
Baca juga: Teknologi hidupkan optimisme masyarakat di tengah pandemi
Baca juga: Kominfo gandeng Gojek perluas akses aplikasi PeduliLindungi
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020