Sidoarjo (ANTARA News) - Mairah asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang sedang hamil lima bulan diduga telah mencuri sepeda.
Kapolsek Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, AKP Andi Yudianto, Senin, mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian ini karena sudah lama menginginkan sepeda namun tidak tersampaikan.
"Karena hasratnya untuk memiliki sepeda sangat besar, akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pencurian ini," katanya.
Ia mengemukakan, calon ibu muda ini nekat melakukan aksi pencurian sepeda di Perumahan Wage Asri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Kenginan pelaku untuk memiliki sepeda ini sudah lama, namun selalu dilarang oleh suaminya dengan alasan kondisinya sedang hamil," katanya.
Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku, sepeda tersebut akan digunakan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari.
"Ingin punya sepeda tapi tidak punya uang, tersangka akhirnya nekat mencuri sepeda," kata kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jika nanti ia benar-benar menjalani hukuman, besar kemungkinan pelaku akan melahirkan anak pertamanya itu di dalam penjara," katanya.
Dirinya juga meminta kepada warga masyarakat supaya tidak meniru aksi kriminal yang dilakukan oleh pelaku. "Kalau memiliki keinginan, sebaiknya ditahan dulu. Karena kalau mendapatkannya dengan cara yang salah, akibatnya bisa fatal," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009