Tangerang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Ismail langsung emosi ketika saksi Jerry Hermawan Lo menolak diambil sumpahnya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Senin.

Ismail naik pitam ketika Jerry menolak berdiri dan maju ke depan untuk diambil sumpahnya sebagai saksi menyangkut salah satu terdakwa pembunuh Nasrudin, Hendrikus Kia Walen.

Penolakan Jerry diambil sumpahnya karena ia tidak ingin memberikan kesaksian kepada terdakwa Hendrikus maupun kepada terdakwa lain, terkecuali kepada Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Jerry hanya ingin memberikan kesaksian untuk terdakwa Edo sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) dimana ketika ia disidik tim penyidik Mabes Polri.

"Saya hanya memberikan kesaksian kepada Edo sesuai dengan BAP, diluar itu saya tidak mau memberikan kesaksian untuk diambil sumpah, saya pusing,"ujar Jerry didepan Majelis Hakim.

Mendengar penyataan saksi Jerry, Ismail terlihat emosi dengan nada suara yang keras kembali mempertanyakan apa alasan penolakan saksi diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa Hendrikus.

Jerry mengatakan, dalam BAP kepada penyidik Mabes Polri sesuai yang ditandatanganinya ia hanya bersaksi untuk Edo, tidak untuk Hendrikus maupun terdakwa lainnya.

Kepada Jerry, Ismail mengatakan dalam BAP yang ditandatangani saksi Jerry dijelaskan bahwa Jerry memberikan keterangan tentang Edo dan Hendrikus kepada penyidik kemudian menandatangani BAP itu.

"Artinya kamu menandatangani BAP ini, jadi mengapa kamu menolak memberikan kesaksian untuk Hendrikus, kok hanya kepada Edo," tandas Ismail kepada Jerry dengan nada keras.

Jerry menjawab dalam keterangannya kepada penyidik ia hanya memberikan keterangan soal Edo, namun untuk Hendrikus bukan seperti yang tertera dalam BAP, pernyataan dirinya untuk Hendrikus dalam BAP tim penyidik yang menambahkannya.

Setelah berselisih tegang selama 15 menit didalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Ketua Majelis Hakim akhirnya Jerry mengalah dan diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian kepada Hendrikus.

Dihadapan hakim, Jerry mengaku mengenal Hendrikus pada tahun 2003, ketika itu Hendrikus menjadi salah satu anggota Koperasi Kesadaran Anak Bangsa, Hendrikus menjabat koordinator pedagang kaki lima.

"Namun ditengah jalan koperasi itu macet, setelah itu saya tidak pernah ketemu Hendrikus, setelah penembakan Nasrudin saya baru ketemu Hendrikus lagi," aku Jerry.

Ia mengaku, setelah penembakan Nasrudin dirinya ditangkap polisi kemudian dimintai keterangannya pada 28 April 2009, keesokan harinya pada tanggal 29 April 2009, Hendrikus ditangkap di hotel Pondok Nirwana, Jakarta.

Nasrudin ditembak mati pada 14 Maret 2009 di Jalan Hartono Raya Kompleks Perumahan Modern Land, Kota Tangerang, Banten, oleh lima eksekutor. Korban akhirnya tewas di rumah sakit Gatot Subroto.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009