Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) optimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

"MenPAN-RB juga harus mempersiapkan jaringan internet serta meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya saat penerapan kerja dari rumah (WFH) selama masa pandemi COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB, Kepala BKN, dan Ketua KSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Komisi II DPR juga meminta KemenPAN-RB dan BKN meningkatkan sistem pengawasan dan menerapkan sistem penilaian kinerja ASN yang disesuaikan dengan pelaksanaan WFH.

Baca juga: Menpan-RB: Lakukan sistem kerja fleksibel dan SPBE saat normal baru
Baca juga: Bali-Badan Siber teken kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik
Baca juga: BPPT dorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik


Langkah itu menurut dia untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

Doli mengatakan, Komisi II DPR mendukung KemenPAN-RB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan instansi terkait untuk meningkatkan luas dan kualitas jaringan internet dan layanan video atau "web conference" yang memiliki sistem keamanan tinggi.

"Itu agar data dan informasi pemerintah dapat terlindungi dari ancaman kejahatan siber," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan efisien dengan berlandaskan sistem merit, KASN perlu meningkatkan pengawasan dan pembinaan penerapan sistem merit dan nilai dasar kode etik dan kode perilaku di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Hal itu menurut dia khususnya dalam pemerintah kabupaten/kota yang dalam indeks kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan sistem merit baru mencapai 0,39.

"Terkait 51.293 orang tenaga honorer tingkat 2 yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019, Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Doli mengatakan, terkait pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Komisi II DPR meminta KASN dan BKN untuk meningkatkan pengawasan, penanganan dan pengaduan netralitas ASN serta penegakan sanksi yang tegas.

Hal itu menurut dia karena terdapat potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020