Semarang (ANTARA) - Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI tertangkap petugas Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) saat akan akan menjemput tahanan yang akan mengikuti persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sumurung Simaremare di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan oknum pegawai kejaksaan yang bertugas di bagian tata usaha itu.
"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan membawa 20 butir obat yang masuk dalam daftar G," katanya.
Baca juga: Petugas lapas positif COVID-19 diisolasi ke BKPSDM Sumbar
Baca juga: Petugas Lapas Padang gagalkan penyelundupan diduga narkoba
Baca juga: Petugas kejar dua napi kabur dari Lapas Bengkalis
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, oknum pegawai kejaksaan itu mengaku obat itu akan dikonsumsi sendiri.
FI tertangkap petugas Lapas Kedungpane Semarang saat akan membawa tahanan yang akan menjalani sidang secara daring.
Petugas lapas yang menggeledah oknum pegawai kejaksaan itu mendapati dua strip obat keras yang masuk dalam daftar G.
Ia menegaskan oknum pegawai yang tertangkap tersebut bukanlah jaksa.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020