Ini bukan soal menang kalah, yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke, menurut pemerhati hiburan malam Tete Martadilaga.

"Putusan sudah final, hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Putusan itu harus kita hormati," ujar Tete di Jakarta, Senin.

Baca juga: BNN dukung Pemprov DKI banding terkait penutupan Golden Crown

Tete menyarankan agar pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.

Sebaiknya, kedua belah pihak dapat saling 'legowo' agar dapat duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

Baca juga: DKI akan banding soal diskotek Golden Crown

“Ini bukan soal menang kalah, yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ujar Tete.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.

Laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Baca juga: PTUN perintahkan Pemprov DKI buka kembali Diskotek Golden Crown

Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown.

"Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Jakarta Yayan Yuhanah.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020