Gunungkidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) 2009 sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) Gunungkidul 2010.
"KPU harus menetapkan DPS sebagai tahapan awal dimulainya pilkada Gunungkidul. Oleh karena itu KPU akan menetapkan DPS pilkada berdasarkan data DPT pilpres," kata Ketua KPU Gunungkidul Sukimin di Wonosari, Minggu.
Ia mengatakan KPU Gunungkidul akan menyempurnakan data DPT pilpres dengan menghilangkan nama pemilih yang sudah meninggal dunia, dan memasukkan nama baru bagi pemilih yang pada saat ini telah berusia 17 tahun.
"Dengan adanya DPS yang akan ditetapkan KPU tingkat kabupaten, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak perlu membuat daftar potensi jumlah pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan bupati pada 2010," katanya.
Sementara itu, untuk membuat peraturan bagi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan jalur independen, kata dia KPU akan memakai data jumlah penduduk yang ditetapkan pemerintah kabupaten melalui dinas kependudukan dan catatan sipil.
"Dari data tersebut, KPU akan dapat menentukan lolos tidaknya seorang bakal calon mendaftar sebagai peserta untuk mengikuti pilkada Gunungkidul 2010," katanya.
Ia mengatakan KPU meminta pemerintah kabupaten untuk segera menyerahkan data jumlah penduduk kabupaten ini, atau paling lambat menyerahkan data itu sebelum 23 November, karena pada akhir November nanti KPU menargetkan penyusunan syarat bagi calon bupati independen sudah selesai.
"Data kependudukan tersebut diperlukan untuk mengetahui syarat minimal yang harus dipenuhi seorang bakal calon bupati yang mendaftar untuk mengikuti pilkada Gunungkidul 2010. Seorang bakal calon harus mendapat dukungan empat persen lebih dari jumlah penduduk Gunungkidul saat mendaftar menjadi bakal calon bupati melalui jalur independen," katanya.
Sukimin mengatakan KPU Gunungkidul saat ini sedang membuat rancangan peraturan dan keputusan yang terkait pelaksanaan pilkada 2010.
"KPU Gunungkidul akan mengeluarkan keputusan maupun peraturan terkait pelaksanaan pilkada, karena KPU kabupaten memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pilkada.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009