Lebak (ANTARA News) - Bayi (28), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lebak, Banten, saat ini tubuhnya mengalami luka serius akibat siksaan yang dilakukan majikan di Arab Saudi.
"Bayi warga Cisaat Rt 13/Rw 03 Desa Bolang, Kecamatan Malingping ini selama 13 bulan bekerja di Arab Saudi, dan menurut pengakuannya mendapat penyiksaan yang dilakukan majikannya. Kini, ia sudah berada di kampung halamannya dengan kondisi tidak berdaya," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bitung, Banten, Musa Weliansyah, Minggu.
Musa mengatakan dirinya merasa prihatin melihat sejumlah luka serius di tubuh perempuan yang mengadu nasib di Arab Saudi itu.
Ia menyebutkan pipi kiri dan kanan serta telinga korban terlihat goresan hitam akibat disterika majikannya.
Kemudian kepala bagian belakang tampak bengkak, dan anggota tubuh lainnya memar akibat pukulan benda tajam.
Selain itu, kata Musa, Bayi selama delapan bulan tidak memperoleh gaji dari majikannya.
Gaji yang diberikan hanya lima bulan, termasuk biaya pulang ke Indonesia.
Oleh karena itu, kata Musa, pihaknya mendesak Menteri Tenaga Kerja yang baru bisa menyelesaikan kasus penyiksaan TKI asal Kabupaten Lebak ini.
Bayi yang memiliki dua anak tersebut berangkat ke Arab Saudi melalui pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Kemuning Sejati yang beralamat di Rawa Mangun nomor 15 Jakarta Timur.
"Saya akan mendampingi terus agar hak-hak korban diberikan seperti sisa gaji, dan majikannya bisa diproses secara hukum di negara asalnya," katanya.
Musa mengatakan Bayi mulai bekerja di keluarga Fahad bin Dakil di Al Ahssa, Arab Saudi sejak September 2008.
Menurut pengakuan korban, majikannya selama 13 bulan berulang kali menyiksa dirinya jika menganggap pekerjaannya tidak benar.
Penyiksaan menggunakan sterika, pukulan tangan dan benda tajam, sehingga mengalami luka parah di bagian telinga, kepala, kaki, dan beberapa angota tubuh lainnya.
Bahkan, korban sering pingsan akibat penyiksaan tersebut.
Saat ini Bayi belum mendapat perawatan medis karena tidak memiliki uang untuk berobat.
"Saya berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi bisa menangani kasus penyiksaan yang menimpa TKI asal Kabupaten Lebak ini," kata Musa Welianysah.
Sementara itu, suami Bayi, Kamra (35) mengatakan dirinya merasa terpukul dengan penyiksaan yang dilakukan Fahad bin Dakil sebagai majikan terhadap isterinya ini.
"Saya tentu tidak tega melihat isteri saya disiksa, apalagi gajinya tidak dibayarkan," katanya.
Kamra meminta pihak Departemen Luar Negeri RI bisa berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi, termasuk langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap majikan Bayi tersebut.
"Saya berencana akan melaporkan kasus penyiksaan itu kepada pemerintah. Saya saat ini kami masih merawat isteri yang baru pulang dua hari lalu," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009