Jambi (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bisa proaktif dalam menindaklanjuti setiap hasil temuan pemeriksaan BPK.

BPK menilai setiap hasil pemeriksaan yang sudah diberikan kepada DPRD menjadi hak DPRD untuk dibawa dan ditindaklanjuti.

"Setiap hasil pemeriksaan yang telah kita serahkan ke dewan itu merupakan kewenangan dewan, apakah mau dibawa ke pengadilan atau bagaimana," kata Ketua BPK RI Perwakilan Jambi Erwin di Jambi, Minggu.

Erwin mengatakan, jika dalam pemeriksaan fisik ditemukan adanya ketidaksesuaian, DPRD mempunyai kewenangan penuh memanggil pemborong atau pihak ketiga yang mengerjakan.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, pada prinsipnya BPK sebagai pemeriksa, pemerintah pelaksana dan DPR adalah representasi rakyat.

Jadi, kata Erwin, BPK melaporkan hasil pemeriksaan kepada dewan dan pemerintah dalam melaksanakan tugas juga akan mempertanggunjawabkan kepada DPR.

"Jadi kita selalu melaporkan ke dewan hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Erwin mengharapkan, ke depan dalam melakukan pekerjaan BPK dan DPR bisa saling seiring sejalan.

Ia juga menginginkan jangan setiap pekerjaan dalam hal pemeriksaan hanya menggantung di BPK, dalam artian belum ada tindak lanjut.

"Jadi bukan BPK yang bertanggung jawab, melainkan dewan," tambahnya.

Mengenai hasil tindak lanjut BPK terhadap hasil temuan pemeriksaan APBD 2008, Erwin mengaku saat ini pihaknya sedang menyusun dan mengkonkretkan data tersebut. Menurutnya proses itu akan selesai dalam minggu ini.

Saat ini menurut dia masih belum dikonkretkan, kemungkinan minggu depan Erwin mengatakan sudah bisa diketahui.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009